Warisan Betawi Terancam Punah, DPRD DKI Desak Pemprov Bertindak Cepat
Pemerintah DKI Jakarta harus peduli terhadap sanggar-sanggar tradisional Betawi. Kerjasama aktif dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta mal-mal di Jakarta dapat digelar untuk pertunjukan ondel-ondel. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemprov DKI dalam menangani pengamen ondel-ondel sekaligus melestarikan budaya Betawi.
Pemprov DKI harus rutin membuat kegiatan pagelaran kebudayaan Betawi. Ini merupakan perwujudan Jakarta sebagai Kota Kolaborasi, di mana pemerintah, swasta, dan sanggar ondel-ondel bersama-sama melestarikan kebudayaan Jakarta.
Ondel-ondel adalah ikon kebudayaan Betawi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi, memberikan kepastian hukum kepada pelaku kebudayaan ondel-ondel, dan memberikan perlindungan hukum.
Kegiatan ini menjadi ajang pembuktian bagi pihak swasta, khususnya pusat perbelanjaan, yang mendukung Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini menjelaskan penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah; melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi; melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penertiban terhadap pengamen menggunakan seni tradisional Betawi, ondel-ondel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keluhuran budaya Betawi. Penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen menjadi masalah tersendiri karena ondel-ondel sebagai budaya ditujukan bukan untuk seperti yang saat ini sering di temukan di jalan-jalan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta harus jeli dan sensitif, harus lebih serius dalam memikirkan budaya Jakarta. Pelestarian budaya Betawi harus benar-benar jadi perhatian, sebagai contoh seperti di Bali.
Kegiatan ini juga merupakan perlindungan yang diberikan kepada ondel-ondel sebagai Ikon Budaya Betawi sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 poin a Peraturan Gubernur Provinsi DKI