• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Warisan Betawi Terancam Punah, DPRD DKI Desak Pemprov Bertindak Cepat

img

Pemerintah DKI Jakarta harus peduli terhadap sanggar-sanggar tradisional Betawi. Kerjasama aktif dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta mal-mal di Jakarta dapat digelar untuk pertunjukan ondel-ondel. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemprov DKI dalam menangani pengamen ondel-ondel sekaligus melestarikan budaya Betawi.

Pemprov DKI harus rutin membuat kegiatan pagelaran kebudayaan Betawi. Ini merupakan perwujudan Jakarta sebagai Kota Kolaborasi, di mana pemerintah, swasta, dan sanggar ondel-ondel bersama-sama melestarikan kebudayaan Jakarta.

Ondel-ondel adalah ikon kebudayaan Betawi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi, memberikan kepastian hukum kepada pelaku kebudayaan ondel-ondel, dan memberikan perlindungan hukum.

Kegiatan ini menjadi ajang pembuktian bagi pihak swasta, khususnya pusat perbelanjaan, yang mendukung Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini menjelaskan penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah; melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi; melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penertiban terhadap pengamen menggunakan seni tradisional Betawi, ondel-ondel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keluhuran budaya Betawi. Penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen menjadi masalah tersendiri karena ondel-ondel sebagai budaya ditujukan bukan untuk seperti yang saat ini sering di temukan di jalan-jalan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta harus jeli dan sensitif, harus lebih serius dalam memikirkan budaya Jakarta. Pelestarian budaya Betawi harus benar-benar jadi perhatian, sebagai contoh seperti di Bali.

Kegiatan ini juga merupakan perlindungan yang diberikan kepada ondel-ondel sebagai Ikon Budaya Betawi sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 poin a Peraturan Gubernur Provinsi DKI

Special Ads
© Copyright 2024 - Rangkuman Berita Terpopuler: Politik, Ekonomi, Hiburan, dan Olahraga
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads