Skandal Timah Rp 300 Triliun: Petinggi Smelter dan Pengepul Terjerat Hukum
Korupsi Pengelolaan Timah: Tamron Didakwa Terlibat
Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa menduga Tamron membeli biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk, melalui perusahaan cangkang.
Biji timah tersebut kemudian dijual ke PT Timah, Tbk, dan dikirim ke CV Venus Inti Perkasa sebagai bagian dari kerja sama sewa menyewa peralatan pengolahan timah.
Selain Tamron, jaksa juga mendakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung yang terlibat dalam skema ini melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya.
Pembelian Biji Timah Ilegal
Jaksa mengungkapkan bahwa Tamron dan rekan-rekannya membeli dan mengumpulkan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. Perusahaan cangkang mereka digunakan sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengirimkan biji timah ke CV Venus Inti Perkasa.
Kerugian Negara
Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Pembiaran oleh Pejabat
Selain Tamron dan rekan-rekannya, jaksa juga mendakwa Amir Syahbana, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas pembiaran penambangan ilegal.
Pertemuan dengan Smelter Swasta
Jaksa mengungkapkan bahwa Tamron dan Achmad Albani mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Tbk, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Dalam pertemuan tersebut, Mochtar dan Alwin meminta bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta, yang merupakan hasil produksi dari penamb